MANADO — Jagad perpolitikan nasional dan Sulawesi Utara digemparkan oleh isu pemecatan Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene (FER) oleh Mahkamah Partai Nasdem.
Dikonfirmasi kabarok.com,Jumat (0)02/8-2024) pagi hari tadi, politisi cantik ini menepis isu terkait dicabutnya keanggotaan dirinya dari partai Nasdem." Sampai saat ini saya belum pernah dikonfrontir atau ada pemanggilan oleh pihak Mahkamah Partai (MP) Nasdem terkait dengan substansi yang ada dalam putusan MP tersebut,"ungkap Felly.
Dirinya pun menegaskan kalau memang benar ada surat itu dirinya akan tetap menghormati apa yang dilakukan oleh Mahkamah Partai Nasdem.
"Namun sekali lagi terkait hal ini, saya tidak pernah terima surat resmi,"tegasnya.
Untuk memastikan informasi putusan itu benar atau hoaks, Felly juga meminta media mencoba klarifikasi langsung ke DPP dalam hal ini Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem.
“Ini kan polemik, itu hoakslah, apalah, kalau dibilang hoaks berarti tidak pernah ada. Bagaimana kalau surat itu ada, tidak bisa dibilang hoaks kalau ada surat itu. Cuma proses di sini tidak sesuai. Itu yang pertama,”ujarnya.
“Kemudian dari proses ini, yang tadi kan saya bilang proses pertama saya tidak pernah dipanggil, tidak pernah terima surat udangan klarifikasi,” ungkap FER, sembari menegaskan Surat keputusan yang dikeluarkan yang bertandantangan itu sudah melanggar kode etik.
“Jika Surat Keputusan itu sudah beredar keluar, ini merupakan rahasia partai jika belum fiks. Nah, oknum yang mengeluarkan itu harus mempertangungjawabkan dan diproses. Saya saja tidak pernah menerima surat keputusan itu, ” papar Felly.
Selain itu, kata Felly, putusan Mahkamah Partai tidak langsung pecat anggotanya.
“Itu kan di atasnya lagi ada yang namanya Majelis Tinggi. Karena Majelis Tinggi, ketua umum pun bisa dipecat oleh Majelis Tinggi. Jadi ada tatanan di sana. Ada aturan-aturan yang harus dilakukan oleh seluruh badan dan sayap yang ada di partai itu sendiri,” tuturnya.
“Menurut saya itu sudah salah melanggar kode etik. Saya saja tidak terima kok bisa beredar. Itu kan surat rahasia. Karena ini internal partai. Kok bisa seperti itu,” ungkapnya.
“Dari prosedur saja sudah keliru. Kemudian tiba-tiba ada putusan. Putusannya pun saya tidak tahu putusan apa. Saya dikeluarkan karena apa? Ini kan masyarakat banyak harus tahu. Saya sebagai pengurus dan pengurus lainnya juga harus tahu, itu putusannya apa? Saya punya kesalahannya di mana? Apakah benar terbukti saya mark up suara? Atau putusan itu menyangkut hal yang lain,” pungkas putri asli Minahasa Selatan ini.
(Oby)
Untuk memastikan informasi putusan itu benar atau hoaks, Felly juga meminta media mencoba klarifikasi langsung ke DPP dalam hal ini Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem.
“Ini kan polemik, itu hoakslah, apalah, kalau dibilang hoaks berarti tidak pernah ada. Bagaimana kalau surat itu ada, tidak bisa dibilang hoaks kalau ada surat itu. Cuma proses di sini tidak sesuai. Itu yang pertama,”ujarnya.
“Kemudian dari proses ini, yang tadi kan saya bilang proses pertama saya tidak pernah dipanggil, tidak pernah terima surat udangan klarifikasi,” ungkap FER, sembari menegaskan Surat keputusan yang dikeluarkan yang bertandantangan itu sudah melanggar kode etik.
“Jika Surat Keputusan itu sudah beredar keluar, ini merupakan rahasia partai jika belum fiks. Nah, oknum yang mengeluarkan itu harus mempertangungjawabkan dan diproses. Saya saja tidak pernah menerima surat keputusan itu, ” papar Felly.
Selain itu, kata Felly, putusan Mahkamah Partai tidak langsung pecat anggotanya.
“Itu kan di atasnya lagi ada yang namanya Majelis Tinggi. Karena Majelis Tinggi, ketua umum pun bisa dipecat oleh Majelis Tinggi. Jadi ada tatanan di sana. Ada aturan-aturan yang harus dilakukan oleh seluruh badan dan sayap yang ada di partai itu sendiri,” tuturnya.
“Menurut saya itu sudah salah melanggar kode etik. Saya saja tidak terima kok bisa beredar. Itu kan surat rahasia. Karena ini internal partai. Kok bisa seperti itu,” ungkapnya.
“Dari prosedur saja sudah keliru. Kemudian tiba-tiba ada putusan. Putusannya pun saya tidak tahu putusan apa. Saya dikeluarkan karena apa? Ini kan masyarakat banyak harus tahu. Saya sebagai pengurus dan pengurus lainnya juga harus tahu, itu putusannya apa? Saya punya kesalahannya di mana? Apakah benar terbukti saya mark up suara? Atau putusan itu menyangkut hal yang lain,” pungkas putri asli Minahasa Selatan ini.
(Oby)
COMMENTS