Manado,Kabarok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) periode 2019 hingga 2024 berhasil menetapkan 32 Peraturan Daerah, Baik Perda inisiatif DPRD Sulut maupun Perda usulan Pemerintah Provinsi ke DPRD.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andy Silangen saat membacakan laporan kinerja Anggota DPRD Sulut Periode 2019-2024 pada rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD yang baru.
Selang 5 tahun berjalan, ada 6 Perda yang merupakan Perda Inisiatif DPRD Sulut.
“Mengenai pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD, pada hakekatnya selama lima tahun ini telah dapat ditunaikan secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, disertai rasa tanggung jawab dan sikap kritis dalam menyikapi berbagai kebijakan eksekutif, ” ujar Ketua DPRD Sulut saat melaporkan kinerja DPRD selama 5 Tahun dalam rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD Sulut periode 2024-2029.
Menurutnya, sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, secara institusional, DPRD memiliki peran penting diantaranya peran representasi, yaitu mengartikulasikan keprihatinan, tuntutan, harapan dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Peran lainnya adalah advokasi, yang dilaksanakan dengan menampungaspirasi sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat, sedangkan peran yang terkait dengan fungsi legislasi, adalah melakukan penelaahan terhadap berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Terkait dengan tugas DPRD selaku mitra kerja kepala daerah yang wajib menjalin kerjasama dalam menyusun setiap kebijakan daerah, peraturan daerah serta APBD, yang pada dasarnya merupakan wujud pelaksanaan fungsi legislasi.
Mengenai fungsi, ini sejalan dengan jiwa dan semangat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ” jelasnya.
Hingga akhir masa jabatan, DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan sebanyak 32 (tiga puluh dua) Peraturan Daerah yang di antaranya merupakan inisiatif DPRD, antara lain:
1. Peraturan Daerah Tentang Fakir Miskin Dan Anak Terlantar,
2. Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas,
3. Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,
4. Peraturan Daerah Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Prov. Sulawesi Utara,
5. Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara,
6. Peraturan Daerah Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Silangen juga menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Gubernur Sulawesi Utara, yang dengan komitmen dan kepemimpinan beliau, telah memfasilitasi proses pembahasan dan finalisasi sejumlah peraturan daerah ini.
“Dukungan beliau telah menjadi faktor kunci dalam mempercepat penyelesaian regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat sulawesi utara,”pungkasnya.
(RKM)
COMMENTS