Manado– Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Perwakilan Provinsi
Sulawesi Utara menyerahkan LHP Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I 2024 dan LHP Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
KepalaPerwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah, menyerahkan LHP kepada 7 (Tujuh) Ketua DPRD dan Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Senin (13/1/2025)
LHP Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diserahkan kepada 3 (Tiga) Pemerintah Kota/Kabupaten, yaitu Kota Manado, Kota Bitung, dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Sedangkan LHP Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional diserahkan kepada 4 (empat)
Pemerintah Kota/Kabupaten, yaitu Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, Arief Fadillah menyampaikan tujuan
pemeriksaan APBD yaitu menilai penyebab permasalahan pengelolaan APBD yang belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional, dan tujuan dari pemeriksaan JKN yaitu menilai upaya Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan
program JKN yang menghambat pelayanan kesehatan kepada peserta program JKN.
Beberapa temuan signifikan pada pemeriksaan APBD, yaitu:
• Penganggaran Penerimaan Daerah belum sepenuhnya terukur secara rasional;
• Pengelolaan kas daerah belum optimal untuk mendanai belanja daerah; dan
• Anggaran dan realisasi Mandatory Spanding belum sepenuhnya memenuhi batas alokasi.
Beberapa temuan signifikan pada pemeriksaan JKN , yaitu:
• Pemerintah daerah belum sepenuhnya menyediakan SDMK di FKTP dan FKRTL untuk
penyelenggaraan pelayanan JKN secara memadai;
• Pemerintah Daerah belum sepenuhnya menyediakan bangunan, prasarana, dan alat kesehatan sesuai standar/kebutuhan guna mendukung pelayanan JKN;
• Pemerintah Daerah belum sepenuhnya memenuhi obat dan BMHP Pasien JKN sesuai dengan kebutuhan dan haknya;
• Pemerintah Daerah belum sepenuhnya memadai dalam memperoleh dan memanfaatkan pendapatan dari BPJS Kesehatan untuk mendukung pelayanan kesehatan;dan
Dari pemeriksaan ini, Kepala Perwakilan Arief Fadillah menyampaikan beberapa kesimpulan:
• Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan APBD yaitu:
a. Permasalahan Perencanaan dan Penganggaran APBD terjadi karena Pemerintah Daerah belum memiliki mekanisme terkait tata cara penyusunan, pengajuan, dan verifikasi rencana pendapatan daerah yang terukur secara rasional;
b. Permasalahan Pelaksanaan APBD terjadi karena Pemerintah Daerah belum
menyusun dan menetapkan kebijakan tentang strategi manajemen kas yang antara lain mengatur saldo kas minimal dan strategi untuk mengatasi kekurangan kas serta
mengukur kemampuan keuangan daerah dalam rangka pengelolaan risiko
solvabilitas dengan peraturan Kepala Daerah; dan
• Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan Nasional yaitu apabila permasalahan-permasalahan
signifikan tidak segera dilakukan upaya perbaikan, maka akan memberikan pengaruh
signifikan terhadap penyelesaian permasalahan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan JKN.
Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Franky Chendra menyampaikan, dengan diserahkannya LHP Kinerja ini bisa menjadi masukan dalam penyusunan laporan kinerja atas
pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehetan Nasional kedepan.
“Dengan demikian, diharapkan dapat memudahkan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pelayanan kesehatan yang baik,” ujar Franky Chandra
Sementara mewakili Kepala Daerah Andre Angouw menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala
Perwakilan dan seluruh jajaran BPK Perwakilan Sulawesi Utara yang telah melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi yang tujuannya untuk kebaikan kita bersama.
“Tentu rekomendasi ini akan segera kita tindaklanjuti” Ujar Walikota Manado
BPK berharap DPRD dapat menggunakan LHP sebagai Instrumen Pengawasan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya. Dan bagi
Kepala Daerah dan Ketua KPU untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pejabat
menyampaikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
(*/Oby)
COMMENTS