Manado- Ribuan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pembela Keadilan Anti Mafia Tanah mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (31/7/2025) siang.
Mereka memaksa masuk ke dalam kantor Pengadilan Negeri untuk memprotes tindakan yang dilakukan PN Manado.
Aksi dorong dengan petugas kepolisian terjadi.
Massa datang dengan berteriak-teriak dan terus masuk ke dalam kantor.
Mereka memaksa masuk ke dalam kantor Pengadilan Negeri untuk memprotes tindakan yang dilakukan PN Manado.
Aksi dorong dengan petugas kepolisian terjadi.
Massa datang dengan berteriak-teriak dan terus masuk ke dalam kantor.
Lemparan botol air juga terlihat mengarah ke bagian pintu masuk kantor PN Manado.
Namun semuanya berhasil diredam oleh polisi.
Dalam tuntutannya massa meminta Pengadilan Negeri Manado membatalkan sita eksekusi di lahan Wisma Cabang Eks Corner 52 di Kelurahan Sario Manado.
"Itu tidak boleh dilakukan karena telah memiliki sertifikat hak milik atas nama Junike Kabimbang, kalau tidak diindahkan kami akan Saroinsong.
Sementara itu dari pihak kepolisian berusaha meredam aksi massa untuk bersikap tenang.
"Tetap tenang semuanya," ujar polisi
Dalam tuntutannya massa meminta Pengadilan Negeri Manado membatalkan sita eksekusi di lahan Wisma Cabang Eks Corner 52 di Kelurahan Sario Manado.
"Itu tidak boleh dilakukan karena telah memiliki sertifikat hak milik atas nama Junike Kabimbang, kalau tidak diindahkan kami akan paksa masuk ke dalam," jelas Korlap Aksi Stevie Saroinsong.
Ditengah riuhnya tuntutan pendemo untuk masuk ke dalam gedung PN Manado pihak PN Manado akhirnya mengundang 10 perwakilan massa untuk berdialog.
Sempat terjadi dialog alot dan tak ada titik temu dalam dialog tersebut.
Namun semuanya berhasil diredam oleh polisi.
Dalam tuntutannya massa meminta Pengadilan Negeri Manado membatalkan sita eksekusi di lahan Wisma Cabang Eks Corner 52 di Kelurahan Sario Manado.
"Itu tidak boleh dilakukan karena telah memiliki sertifikat hak milik atas nama Junike Kabimbang, kalau tidak diindahkan kami akan Saroinsong.
Sementara itu dari pihak kepolisian berusaha meredam aksi massa untuk bersikap tenang.
"Tetap tenang semuanya," ujar polisi
Dalam tuntutannya massa meminta Pengadilan Negeri Manado membatalkan sita eksekusi di lahan Wisma Cabang Eks Corner 52 di Kelurahan Sario Manado.
"Itu tidak boleh dilakukan karena telah memiliki sertifikat hak milik atas nama Junike Kabimbang, kalau tidak diindahkan kami akan paksa masuk ke dalam," jelas Korlap Aksi Stevie Saroinsong.
Ditengah riuhnya tuntutan pendemo untuk masuk ke dalam gedung PN Manado pihak PN Manado akhirnya mengundang 10 perwakilan massa untuk berdialog.
Sempat terjadi dialog alot dan tak ada titik temu dalam dialog tersebut.
Usai mediasi yang berjalan alot, Kepala PN Manado Achmad Petensili, S.H., M.H. akhirnya keluar menemui massa pendemo dan menyampaikan secara lisan bahwa eksekusi akan dibatalkan alias tidak akan dilaksanakan lagi.
Koordinator Lapangan Stevi Sariongsong, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya menyodorkan tuntutan konkret pembatalan eksekusi terhadap lahan Wisma Sabang yang menurut mereka telah sah secara hukum karena memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Junike Kabimbang.
"Kami menegaskan bahwa lahan tersebut bukan objek sengketa yang layak dieksekusi. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal keadilan bagi rakyat yang haknya kerap dilindas mafia tanah," tegas Saroinsong di depan massa.
Meski sempat muncul pernyataan dari Ketua PN Manado bahwa tanah itu tidak akan dieksekusi, namun Sariongsong menyebut bahwa diskusi sempat memanas karena pihak PN dinilai belum sepenuhnya mengeluarkan keputusan final yang mengikat.
"Dialog berjalan alot. Pihak PN Manado masih mempertimbangkan opsi eksekusi ulang," kata Sariongsong.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Manado Ronald Massang, akhirnya memberikan pernyataan resmi mempertegas pernyataan Ketua PN bahwa pelaksanaan sita eksekusi atas lahan Wisma Sabang dibatalkan.
"Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempelajari kembali dokumen terkait, kami memastikan bahwa sita eksekusi tidak dilanjutkan,” ujar Massang di depan massa aksi.
Setelah pernyataan resmi itu dibacakan di hadapan massa, para pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri dengan tertib, dikawal aparat kepolisian.
Usai di PN Negeri Manado, Para demonstran juga menggelar orasi di depan Kantor DPRD Sulawesi Utara, menuntut lembaga legislatif provinsi memanggil Ketua PN Manado dan Kepala BPN Sulut untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai status tanah tersebut.
Disana mereka diterima Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Amir Liputo dan Louis Schramm.
Mereka mengatakan dalam waktu dekat akan mengagendakan RDP mengundang semua instansi terkait termasuk PN Manado dan BPN Manado. (**/Oby)
Koordinator Lapangan Stevi Sariongsong, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya menyodorkan tuntutan konkret pembatalan eksekusi terhadap lahan Wisma Sabang yang menurut mereka telah sah secara hukum karena memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Junike Kabimbang.
"Kami menegaskan bahwa lahan tersebut bukan objek sengketa yang layak dieksekusi. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal keadilan bagi rakyat yang haknya kerap dilindas mafia tanah," tegas Saroinsong di depan massa.
Meski sempat muncul pernyataan dari Ketua PN Manado bahwa tanah itu tidak akan dieksekusi, namun Sariongsong menyebut bahwa diskusi sempat memanas karena pihak PN dinilai belum sepenuhnya mengeluarkan keputusan final yang mengikat.
"Dialog berjalan alot. Pihak PN Manado masih mempertimbangkan opsi eksekusi ulang," kata Sariongsong.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Manado Ronald Massang, akhirnya memberikan pernyataan resmi mempertegas pernyataan Ketua PN bahwa pelaksanaan sita eksekusi atas lahan Wisma Sabang dibatalkan.
"Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempelajari kembali dokumen terkait, kami memastikan bahwa sita eksekusi tidak dilanjutkan,” ujar Massang di depan massa aksi.
Setelah pernyataan resmi itu dibacakan di hadapan massa, para pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri dengan tertib, dikawal aparat kepolisian.
Usai di PN Negeri Manado, Para demonstran juga menggelar orasi di depan Kantor DPRD Sulawesi Utara, menuntut lembaga legislatif provinsi memanggil Ketua PN Manado dan Kepala BPN Sulut untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai status tanah tersebut.
Disana mereka diterima Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Amir Liputo dan Louis Schramm.
Mereka mengatakan dalam waktu dekat akan mengagendakan RDP mengundang semua instansi terkait termasuk PN Manado dan BPN Manado. (**/Oby)



COMMENTS