Manado- Ada yang janggal dalam proses peradilan di PN Manado terkait permasalahan kepemilikan tanah eks Corner52 di Kelurahan Sario.
Tersiar kabar PN Manado akan kembali melakukan sita eksekusi di lahan tersebut pada hari Jumat besok Jumat (27-11-2026).
Berkaitan dengan itu, Yongkie Limen wakil rakyat di DPRD Sulut dengan tegas mengatakan dirinya menyayangkan tindakan eksekusi yang akan dilakukan pihak PN Manado.
Menurutnya, PN Manado dalam hal ini Ketua PN Manado dinilai terlalu memaksakan eksekusi lahan berdasarkan putusan nomor 112 oleh PN Manado terkait sengketa lahan tersebut. Padahal putusan PN Manado nomor 112 itu sudah dibanding dan sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mementahkan putusan 112. Dari MA mengeluarkan putusan 207 sehingga putusan 207 sudah incraht bahkan pihak yang tergugat telah mengajukan peninjauan kembali namun ditolak. Sehingga eksekusi PN Manado berdasarkan putusan 112 dipertanyakan.
Pada awak media, Yongkie membeber riwayat tanah tersebut yang awalnya berstatus hak milik zaman kolonial Belanda atau Eigendom Verponding. Tanah tersebut memiliki empat surat dengan ukuran zaman dulu yang berada di bawah kekuasaan salah satu perusahaan. Namun terdapat aturan pemerintah nomor 5 tahun 1960 bahwa lahan yang dimiliki asing itu diambil alih pemerintah dengan catatan pemerintah memberikan ganti rugi.
“Ternyata tanah di empat surat tersebut sudah dituntaskan pemerintah pada tahun 1973,” ungkap Yongkie, kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/11/2025), di ruang rapat kantor DPRD Sulut.
Lanjut Yongkie, DPRD Sulut telah melakukan rapat dengar pendapat terkait persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menegaskan bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak negara dan sudah menjadi milik masyarakat yang punya sertifikat hak milik.
“Keterangan BPN, tanah tersebut sudah jadi hak negara dan sudah menjadi milik masyarakat yang punya sertifikat hak milik,” tegas Yongkie.
Yongkie mengatakan, keterlibatan dirinya dalam masalah lahan di Sario karena tanggung jawab sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Manado. Dirinya meminta agar putusan dari PN Manado ditinjau kembali.
“Saya hormati keputusan pengadilan tapi coba ditinjau lagi, semua keputusan itu kita tinjau pakai hati. Nyata-nyata itu sudah jadi milik negara dinyatakan BPN,” katanya.
Dirinya menghawatirkan, persoalan ini akan meluas. Apalagi dirinya mendapat informasi bahwa pada pekan ini PN Manado akan melakukan eksekusi.
“Kalau sukses eksekusi hari Jumat ini, satu kapling ini dieksekusi, besoknya lagi kapling lain. Karena dasar dari tuntutan itu saya lihat empat surat ukuran yang di Wanea dan Sario itu masuk semua. Termasuk belakang kantor Polda. Rumah makan idaman,” ucapnya.
Yongkie menyayangkan karena sudah sejak keputusan tahun 2003 dan telah berapa banyak hakim maupun Ketua PN berganti tapi tidak pernah melaksanakan eksekusi.
Yongkie katakan, masalah ini juga sudah dia sampaikan ke Gubernur Yulius Selvanus dan gubernur telah meminta agar persoalan tersebut harus segera diselesaikan dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi banyak orang.
“Himbauan pak gubernur, masyarakat Sario dan Wanea Manado tidak usah resah, ini akan menjadi perhatian beliau, akan menjadi PR buat beliau Jadi jangan ada provokator, jangan resah itu akan jadi perhatian beliau,” pungkas Yongkie.
Yongkie juga mengatakan bahwa ada informasi PN Manado akan mengerahkan tentara dalam sita eksekusi tersebut adalah tidak benar.
"Saat pertemuan dengan Gubernur dan pihak Kodam, perwakilan Kodam menegaskan tidak akan turun dalam pengamanan terkecuali dimintakan bantuan dari pihak Kepolisian secara resmi.
Sebagai informasi beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 31 juli 2025 Ketua PN Manado dihadapan ribuan masyarakat yang melakukan aksi demo di PN Manado terkait masalah ini dirinya mengatakan bahwa eksekusi di lahan tidak akan dilakukan. Alih alih menepati janjinya Ketua PN Manado terkesan menjilat lidahnya dengan tetap memaksakan sita eksekusi yang rencananya akan dilakukan pada Jumat besok. (Red)
Menurutnya, PN Manado dalam hal ini Ketua PN Manado dinilai terlalu memaksakan eksekusi lahan berdasarkan putusan nomor 112 oleh PN Manado terkait sengketa lahan tersebut. Padahal putusan PN Manado nomor 112 itu sudah dibanding dan sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mementahkan putusan 112. Dari MA mengeluarkan putusan 207 sehingga putusan 207 sudah incraht bahkan pihak yang tergugat telah mengajukan peninjauan kembali namun ditolak. Sehingga eksekusi PN Manado berdasarkan putusan 112 dipertanyakan.
Pada awak media, Yongkie membeber riwayat tanah tersebut yang awalnya berstatus hak milik zaman kolonial Belanda atau Eigendom Verponding. Tanah tersebut memiliki empat surat dengan ukuran zaman dulu yang berada di bawah kekuasaan salah satu perusahaan. Namun terdapat aturan pemerintah nomor 5 tahun 1960 bahwa lahan yang dimiliki asing itu diambil alih pemerintah dengan catatan pemerintah memberikan ganti rugi.
“Ternyata tanah di empat surat tersebut sudah dituntaskan pemerintah pada tahun 1973,” ungkap Yongkie, kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/11/2025), di ruang rapat kantor DPRD Sulut.
Lanjut Yongkie, DPRD Sulut telah melakukan rapat dengar pendapat terkait persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menegaskan bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak negara dan sudah menjadi milik masyarakat yang punya sertifikat hak milik.
“Keterangan BPN, tanah tersebut sudah jadi hak negara dan sudah menjadi milik masyarakat yang punya sertifikat hak milik,” tegas Yongkie.
Yongkie mengatakan, keterlibatan dirinya dalam masalah lahan di Sario karena tanggung jawab sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Manado. Dirinya meminta agar putusan dari PN Manado ditinjau kembali.
“Saya hormati keputusan pengadilan tapi coba ditinjau lagi, semua keputusan itu kita tinjau pakai hati. Nyata-nyata itu sudah jadi milik negara dinyatakan BPN,” katanya.
Dirinya menghawatirkan, persoalan ini akan meluas. Apalagi dirinya mendapat informasi bahwa pada pekan ini PN Manado akan melakukan eksekusi.
“Kalau sukses eksekusi hari Jumat ini, satu kapling ini dieksekusi, besoknya lagi kapling lain. Karena dasar dari tuntutan itu saya lihat empat surat ukuran yang di Wanea dan Sario itu masuk semua. Termasuk belakang kantor Polda. Rumah makan idaman,” ucapnya.
Yongkie menyayangkan karena sudah sejak keputusan tahun 2003 dan telah berapa banyak hakim maupun Ketua PN berganti tapi tidak pernah melaksanakan eksekusi.
Yongkie katakan, masalah ini juga sudah dia sampaikan ke Gubernur Yulius Selvanus dan gubernur telah meminta agar persoalan tersebut harus segera diselesaikan dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi banyak orang.
“Himbauan pak gubernur, masyarakat Sario dan Wanea Manado tidak usah resah, ini akan menjadi perhatian beliau, akan menjadi PR buat beliau Jadi jangan ada provokator, jangan resah itu akan jadi perhatian beliau,” pungkas Yongkie.
Yongkie juga mengatakan bahwa ada informasi PN Manado akan mengerahkan tentara dalam sita eksekusi tersebut adalah tidak benar.
"Saat pertemuan dengan Gubernur dan pihak Kodam, perwakilan Kodam menegaskan tidak akan turun dalam pengamanan terkecuali dimintakan bantuan dari pihak Kepolisian secara resmi.
Sebagai informasi beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 31 juli 2025 Ketua PN Manado dihadapan ribuan masyarakat yang melakukan aksi demo di PN Manado terkait masalah ini dirinya mengatakan bahwa eksekusi di lahan tidak akan dilakukan. Alih alih menepati janjinya Ketua PN Manado terkesan menjilat lidahnya dengan tetap memaksakan sita eksekusi yang rencananya akan dilakukan pada Jumat besok. (Red)
.jpeg)
COMMENTS