Tondano-Selain melakukan pertemuan dengan perangkat desa, Penjabat (Pjb) Bupati Minahasa DrsRoyke Mewoh DEA juga melakukan tatap muka bersama para guru di Kecamatan Tompaso Raya bertempat di Sekolah Lanjutan Advent Tompaso Barat Kamis (03/05/2018).
Pada pertemuan itu pun Bupati Mewoh menyerahkan SK pada 114 tenaga guru honorer di Kecamatan Tompaso dan Tompaso Barat. “Bagi guru-guru yang baru menerima SK ini tentunya menunjukan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada kita semua di tengah kekurangan tenaga-tenaga pendidik,” ujar Bupati Mewoh. “Sehingga dengan keterbatasan APBN dan APBD Provinsi dan keterbatasan APBD kabupaten maka diangkatlah guru-guru honorer,” tambahnya.
Lanjutnya dalam undang-undang ASN sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara tenaga-tenaga honorer dan tenaga-tenaga yang sudah definitif. “Perbedaanya hanya ada dua, khusus non ASN tidak bisa menduduki jabatan dan tidak menerima gaji pensiun. Selain dari itu sama. Dan setiap tahun SK diperpanjang. Ini semua tertulis di undang-ubdang ASN,” terang Bupati Mewoh, sembari menambahkan dirinya berharap dengan adanya perhatian dari pemerintah, tenaga pendidik dapat selalu bersama-sama dengan pemerintah dan bersinergi dengan pemerintah.
Sebelumnya, penyerahan SK ini telah didahului dengan laporan oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Drs Arody A Tangkere MAP. Kadis Tangkere mengatakan bahwa, ini merupakan satu moment yang telah di tunggu-tunggu oleh keuarga besar PGRI di Tompaso Raya. “Sebanyak 114 guru tidak tetap atau honor yang pada tahun 2018 ini telah di tetapkan pengangkatannya dengan SK Bupati Minahasa. Penetapan surat SK ini merupakan salah satu hal yang sangat dibutuhkan oleh seluruh tenaga honor guru di Kabupaten Minahasa,” jelasnya Tangkere yang menambahkan apresiasi dilakukan jika guru sudah mengabdi selama 10 bahkan 14 tahun.
Hadir dalam pertemuan ini, Asisten I Denny Mangala, sejumlah kepala SKPD, para kepala bagian, serta guru-guru se Tompaso.(mrk)
Pada pertemuan itu pun Bupati Mewoh menyerahkan SK pada 114 tenaga guru honorer di Kecamatan Tompaso dan Tompaso Barat. “Bagi guru-guru yang baru menerima SK ini tentunya menunjukan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada kita semua di tengah kekurangan tenaga-tenaga pendidik,” ujar Bupati Mewoh. “Sehingga dengan keterbatasan APBN dan APBD Provinsi dan keterbatasan APBD kabupaten maka diangkatlah guru-guru honorer,” tambahnya.
Lanjutnya dalam undang-undang ASN sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara tenaga-tenaga honorer dan tenaga-tenaga yang sudah definitif. “Perbedaanya hanya ada dua, khusus non ASN tidak bisa menduduki jabatan dan tidak menerima gaji pensiun. Selain dari itu sama. Dan setiap tahun SK diperpanjang. Ini semua tertulis di undang-ubdang ASN,” terang Bupati Mewoh, sembari menambahkan dirinya berharap dengan adanya perhatian dari pemerintah, tenaga pendidik dapat selalu bersama-sama dengan pemerintah dan bersinergi dengan pemerintah.
Sebelumnya, penyerahan SK ini telah didahului dengan laporan oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Drs Arody A Tangkere MAP. Kadis Tangkere mengatakan bahwa, ini merupakan satu moment yang telah di tunggu-tunggu oleh keuarga besar PGRI di Tompaso Raya. “Sebanyak 114 guru tidak tetap atau honor yang pada tahun 2018 ini telah di tetapkan pengangkatannya dengan SK Bupati Minahasa. Penetapan surat SK ini merupakan salah satu hal yang sangat dibutuhkan oleh seluruh tenaga honor guru di Kabupaten Minahasa,” jelasnya Tangkere yang menambahkan apresiasi dilakukan jika guru sudah mengabdi selama 10 bahkan 14 tahun.
Hadir dalam pertemuan ini, Asisten I Denny Mangala, sejumlah kepala SKPD, para kepala bagian, serta guru-guru se Tompaso.(mrk)
COMMENTS