Masa Tenang Jelang Pencoblosan, Bawaslu Himbau Masyarakat Turut Serta Mengawasi

Manado- Tahapan Kampanye dalam rangka pemilihan umum oleh Komisi Pemilih  telah berakhir pada Sabtu 10 Februari 2024 dan terhitung mulai Minggu 11-13 Februari ditetapkan sebagai masa tenang sebelum masuk pada pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu 14 Februari 2024.


Berkaitan dengan dengan penetapan masa tenang selama tiga hari ini, Bawaslu Propinsi Sulut berharap adanya partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi masa tenang,

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugas pengawasan dari pengawas Pemilu. Dimana masyarakat dapat mengambil peran dengan melakukan pengawasan partisipatif atas seluruh tahapan, ” ujar Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, saat rakor, pengawasan, Minggu (11/02) di Aryaduta Hotel

Menurut Ardiles, Pemilu di Indonesia cakupannya sangat luas lantaran melibatkan banyak masyarakat yang sudah memiliki hak pilih. Selain itu proses pemungutan suara dilaksanakan dalam satu hari.

Maka dari itu, Ardiles Mewoh menekankan jika peran masyarakat dalam melakukan pengawasan secara partisipatif atas setiap tahapan sangat dibutuhkan Bawaslu.

“Semakin banyak masyarakat yang terlibat akan lebih baik, karena partisipasi bukan hanya datang ke TPS untuk memilih, melainkan pula dengan melakukan pengawasan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi Sulut, Aldrin Chriatian pada wartawan menyampaikan, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif dengan cara,  berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan menyebarluaskan “flyer” Bawaslu terkait masa tenang (Dapat dilihat di laman resmi Media Sosial Bawaslu) kepada publik, baik secara langsung dengan tatap muka dan atau mengunggah flyer terserbut sebagai informasi di media sosial pribadi dan atau media sosial lembaga/organisasi/instansi masing-masing.

Menurut Aldrin, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan perubahannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 1 ayat 36 , masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

“Dalam Pasal 278 ayat 2. Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. memilih pasangan calon. Memilih partai politik peserta Pemilu tertentu. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu, ” terang Aldrin.

Kepala sekretariat Bawaslu termuda se-Indonesia ini mengungkapkan, larangan pada masa tenang jelas diatur dalam Pasal 287 ayat 5 menyebutkan, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

“Pasal 449 ayat 2 menyebutkan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang, ” kata Aldrin.

Nantinya lanjut Aldrin, ada sanksi bagi pelanggar. Yakni, pasal 492 “setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Pasal 509 setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 523 ayat 2, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

“Kami harapkan masyarakat berperan aktif dalam pengawasan partisipatif, cermati aturan dan laporkan kepada jajaran pengawas Pemilu terdekat apabila menemukan aktivitas yang melanggar pada tahapan masa tenang sebagaimana aturan yang berlaku. Demikian disampaikan, dengan harapan proses pemilu 2024 berjalan sebagaimana aturan yang berlaku, ” pungkasnya.
(**_Oby)

COMMENTS

Nama

.Demokrat Sulut,1,advetorial,383,AJI Manado,1,Aldrin Christian,2,AMIK Manado Makassar,1,amir liputo,3,Ardiles Mewoh,15,balai wilayah sungai 1 sulut,2,Banteng Muda Indonesia,2,Bantuan Benih Ikan,1,Bapas,5,Bapas Manado,37,Bawaslu,2,Bawaslu RI,4,Bawaslu Sulut,29,Baznas Boltim,1,Benny Mokoginta SP,1,berita,2,berita utama,3327,Berty Kapoyos,4,Billy Kaeng,1,Billy Lombok,6,bitung,983,BKMT,1,BKPSDM,1,bolmong,134,Bolmonga,1,Bolmut,90,Bolsel,5,Boltim,15,BP2JK,1,BPJN,1,BPJN Sulut,2,BPJS Kesehatan,1,BPK RI,2,braien waworuntu,1,Brigjen TNI Wakyono,1,Budidaya Ikan Air Tawar,1,Bupati Sam Sachrul Mamonto,5,Camat Feine Sumual,1,Careig Naichel Runtu,1,CEP,1,Damkar Kota Manado,1,Danau Mooat,1,Dapur sehat lembaga pemasyarakatan lapas tondano di resmikan kakanwil kemenkumham sulut .minahasa,1,Demokrat Sulut,12,Desa Buyat,1,Desa Dodap,1,Devi Kumaat,1,Dinas Pendidikan Sulut,1,Dinas Pertanian Boltim,1,Dinas PPKB Bolmong,2,Dispar Boltim,1,Disperik,1,DKPP,2,DKPP RI,1,Donny Rumagit,1,DPD Gerindra Sulut,2,DPM-PTSP,1,DPMD,1,DPMD Boltim,1,DPR RI,5,DPRD Kota Manado,1,DPRD Sulut,90,DPW PKB Sulut,1,dr FA Silangen,6,Dr Ferry Liando SIp,2,Dr Wempi Potale,1,Drs. Rusmin Mokoagow,1,E2L-MEP,1,ekonomi,388,Elly Lasut,5,Erupsi Gunung Ruang,1,Erwin Tandayu,2,Fabian Kaloh,5,felly estelita runtuwene,20,felly estita runtuwene,3,Ferry Liando,3,Firly Bahuri,1,Forward,1,Fraksi Partai Golkar,1,Fransiskus Talokon,1,ganjar pranowo,1,Gerdal Fenomena El-Nino,1,Gerindra Sulut,2,Golkar Sulut,1,Gubernur Olly Dondokambey,1,Hendro Kartiko,1,hendro satrio,2,Hendry Walukouw,6,Hotel Discovery Ancol Jakarta,1,hukrim,556,indomaret-Alvamart,1,infrastruktur,221,Inggried J.N.N Sondakh,1,Irjen (Pol) Yudhiawan,1,jeane laluyan,1,jems tuuk,14,Jilly Philips Makarawung,1,Jimmy Rimba Rogi,1,JKN KIS,1,kaesang pangarep,3,Kanwil Kemenkumham Sulut,2,Kapolda Sulut,1,Karang Taruna Boltim,1,Kebakaran,1,Kemenkeu RI,1,Kemenkumham,3,kenly poluan,3,Komisi 1,2,komisi 3,2,Komisi II,1,komisi III,2,komisi IV,1,Komisi IX,1,Korem 131 Santiago,1,korupsi,1,Kotamobafu,1,Kotamobagu,144,kpid,1,KPID Sulut,2,KPK RI,3,kpu,1,KPU Kota Kotamobagu,1,KPU Manado,1,KPU Minsel,1,KPU RI,11,KPU Sulut,32,Lanny Ointu,1,Liwas,1,Lomba Masamper,1,manado,1943,manafo,1,Maurits Mantiri,1,melky pangemanan,4,Meykin Modeog,1,Meykin Modeong,1,Mianahasa,6,Michaela Elsiana Paruntu,1,minahasa,2547,Minahasa-,1,minsel,706,minut,746,mitra,941,MORR III,1,Motongkad,1,MSi,1,Muhammad Jabir,1,Munahasa,1,nasional,1283,Nawawi Pomolango,1,Niklas Silangen,3,nusa utara,385,olahraga,324,olly dondokambey,1,Orari Sulut,1,P3K Tenaga Teknis,1,Pansus Ranperda Kebudayaan,1,Panwas Manado,1,pariwisata,255,Partai Demokrat,1,Partai Golkar,1,Partai Nasdem,7,Partai Nasdem Sulut,3,pdi perjuangan,1,pdi perjuangan sulut,1,Pegadaian Liga 2,11,Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur 2024,1,Pemilihan Kepala Daerah,1,pemilihan Umum 2024,1,Pemilu 2024,3,Pemkab Boltim,1,Pemkot Manado,1,Pemprov,3,Pendidikan,1,Pengucapan Syukur,1,Penyerahan LHP,1,Peradilan Anak,1,pileg 2024,2,Pilgub Sulut,1,Pilkada 2024,5,Pilkada Minut,1,Pilkada Sitaro,1,Pilkada Sulut,3,Pilkada Sulut 2024,8,Pilwako Manado,1,PJ Bupati minahasa Dr.Jemmy Kumendong trimah kunker bupati Semarang Hj.Basri,1,Polda Sulut,4,politi,1,politik,1821,Polri,1,Poltik,1,Pondok Pesantren Tebuireng Ireng VII,1,prabowo,1,prabowo subianto,1,PSI Sulut,1,PT MUP,3,Pulau Bombuyanoi,1,Pusat Diving Center,1,Putusan MK,1,PWI Sulut,1,q,5,Rahmat Bagja,1,Ranomuut,1,rasky mokodompit,2,Reidy Sumual,1,Reklamasi pantai,1,Reklamasi pantai Karang Ria,7,Remaja GMIM,2,Remaja Teladan,2,Reses DPRD,2,RSUP Prof RD Kandou,1,Sam Sachrul Mamonto,4,Sandra Moniaga,1,Sandra Rondonuwu,1,Sekretariat DPRD Sulut,10,Seska Ervina Budiman S. Sos,1,Sosialisasi Izin Usaha,1,Steffen Linu,1,sulut,5827,Sulut United,15,sulutt,1,Survei Penilaian Integritas,1,surya paloh,1,THL,1,Tio Aliansyah,1,tomohon,411,toni supit,2,totabuan,437,UNAR SULUT,1,v,2,Victor Mailangkay,1,video,1,Viktor Mailangkay,1,Vocke Lontaan,1,WBK,2,William Billy Kaeng,3,yongkie limen,7,ysk,1,Yulianus Komaling,2,Yulius Komaling,1,Yulius Selvanus,1,Yusra Alhabsy,1,
ltr
item
KabarOk.com - Kabar dikabarkan: Masa Tenang Jelang Pencoblosan, Bawaslu Himbau Masyarakat Turut Serta Mengawasi
Masa Tenang Jelang Pencoblosan, Bawaslu Himbau Masyarakat Turut Serta Mengawasi
Masa Tenang Jelang Pencoblosan, Bawaslu Himbau Masyarakat Turut Serta Mengawasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUAB4h8uXqSgQ7-7tHRnT9_XNTQKNuIgZJkXfzpuTq74hrYfaUqkLRZVVacWOGqxVXIGromd0VpKABF_LEBcFwefh7uR5IaIFXzc5zsvWdAqr6BvAHCw5ckHVs1Xu3UrwTJNfiJfl2_0qFW4CwoD-FY3GzrVSTZB1vfz5Tvbri0wGkIcgh5YxOZUc72cA/s320/20240211_211826.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUAB4h8uXqSgQ7-7tHRnT9_XNTQKNuIgZJkXfzpuTq74hrYfaUqkLRZVVacWOGqxVXIGromd0VpKABF_LEBcFwefh7uR5IaIFXzc5zsvWdAqr6BvAHCw5ckHVs1Xu3UrwTJNfiJfl2_0qFW4CwoD-FY3GzrVSTZB1vfz5Tvbri0wGkIcgh5YxOZUc72cA/s72-c/20240211_211826.jpg
KabarOk.com - Kabar dikabarkan
https://www.kabarok.com/2024/02/masa-tenang-jelang-pencoblosan-bawaslu.html
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/2024/02/masa-tenang-jelang-pencoblosan-bawaslu.html
true
3875780352725475842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TAG ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy