Manado-Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey diwakili Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Setdaprov Sulut Praseno Hady membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi, Norma, Standar, Prosudur dan Kriteria (NSPK) Bidang Tata Ruang Pasca Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang bertempat di Hotel Gran Puri, Selasa (27/04/2021).
Dalam kesempatan ini Praseno Hadi menyampaikan kepada Wartawan bahwa dengan dikeluarkannya Kebijakan Penataan Ruang PP no. 21 Tahun 2021 ini sejak perencanaan pengurusan ijin tata ruang itu berubah drastis karena harus menyesuaikan dengan undang-undang Cipta Kerja.
“Jadi sekarang kita harus gerak cepat, Jangan ditunda-tunda karena ekonomi kita juga tergantung dari investasi, kalau investasi macet perizinannya ekonomi juga akan terlihat kurang bergerak, jadi perlu juga disadari bahwa pembangunan itu berjalan karena juga adanya investasi,” terang Praseno.
Menurut Praseno datangnya investasi itu, bisa dari Pemerintah Daerah Pemerintah Pusat dari pihak Swasta Nasional maupun Internasional.
“Semua investasi ini dampaknya tentu akan menyerap tenaga kerja menambah penghasilan masyarakat, membuat produksi baru, jadi ekonomi makin maju, Torang makin makmur kuncinya atau pintu masuknya itu di Tata Ruang,” urai Praseno.
Praseno Hady juga menambahkan bahwa kunci keberhasilan suatu daerah dapat terlihat dari besarnya investasi yang ada karena itu pintu masuknya yaitu Tata Ruang yang harus betul-betul dapat memberikan kemudahan bagi investor.
“Jadi kalau tata ruang bilang Yes baru boleh lanjut lagi, muda-mudahan dengan hadirnya semua TKPRD baik dari PU yang ngurus tata ruang bersama PMPTSP seluruh perijinan investasi di Sulawesi Utara baik Provinsi dan Kabupaten/kota akan lebih bagus, lebih lancar dan menjawab apa yang menjadi harapan Pak Presiden dan Pak Gubernur untuk mendorong pembangunan ini makin cepat dan investasi dapat ditangani dengan lebih baik,” tutupnya.(*/rls)
COMMENTS